Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sering bersumpah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sering Bersumpah

Pertanyaan

Istri saya sering bersumpah tanpa ada perlu sehingga menjadi kebiasaannya. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban

Hal itu tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إياكم وكثرة الحلف في البيع؛ فإنه ينفق ثم يمحق

“Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli karena sesungguhnya ia melariskan dagangan tetapi menghilangkan berkahnya.”

Hadits riwayat Muslim. Peringatan dalam hadis tersebut berlaku dalam kegiatan jual beli, bukan lainnya, karena sumpah sering terjadi dalam jual beli saat dilarang. Ada kaidah umum yang menjelaskan bahwa yang menjadi acuan adalah keumuman teks hadis, bukan kekhususan konteksnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Sering Bersumpah