Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang yang bepergian mendapatkan jamaah sedang shalat asar, ia bergabung dengan niat shalat zuhur

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Yang Bepergian Mendapatkan Jamaah Sedang Shalat Asar, Ia Bergabung Dengan Niat Shalat Zuhur

Pertanyaan

Kami pergi dari Ha'il ke Mekah. Di tengah perjalanan kami sampai ke sebuah jamaah yang sedang melakukan shalat Asar, sementara kami belum melaksanakan Zuhur. Kami menjamak, di antara kami ada yang shalat bersama jamaah dan di antara kami ada yang shalat Zuhur sendirian dan kemudian ia ikut bergabung dengan jamaah. Yang melakukan shalat Asar bersama jamaah setelah salam ia melakukan shalat Zuhur. Kami harap Anda dapat menjelaskan mana yang benar.

Jawaban

Pertama: Orang yang bepergian dan mengakhirkan shalat Zuhur hingga shalat Asar maka ia harus melakukan shalat secara berurutan. Hendaklah ia melakukan shalat Zuhur dulu kemudian shalat Asar.

Apabila ia mendapatkan jamaah di masjid sedang menunaikan shalat Asar ia dapat shalat bergabung bersama mereka dengan niat Zuhur. Dan setelah salam ia melakukan shalat Asar walaupun sendirian. Adapun orang yang shalat Asar kemudian shalat Zuhur maka ia harus mengulang shalat Asarnya.

Kedua: Apabila orang yang bepergian shalat di belakang orang yang mengerjakan shalatnya secara utuh maka ia wajib mengerjakan shalat secara utuh juga, karena itulah yang dianjurkan kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'