Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita meninggalkan shalat saat hamil karena mengalami pendarahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang mengalami kehamilan ektopik (di luar kandungan). Sebagai hasilnya, saya mengalami pendarahan selama tiga puluh enam hari. Selama itu saya tidak menunaikan kewajiban shalat karena pada awalnya saya mengira bahwa itu darah menstruasi, tetapi ternyata terlalu banyak melebihi kondisi normal wanita haid. Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke rumah sakit. Tenaga medis baru menemukan penyebabnya (ada janin di luar kandungan) setelah tiga puluh enam hari tersebut. Darah dan rasa sakit terjadi terus-menerus hingga harus diambil tindakan operasi perut untuk mengangkat janin. Pendarahan tetap terjadi hingga satu minggu pasca-operasi, lalu berhenti. Mohon berikan pernjelasan atas shalat yang telah saya tinggalkan. Andaikata harus di-qadha, bagaimana cara saya melakukannya? Semoga Allah memberikan Anda pahala.

Jawaban

Setelah lembaga fatwa mempelajari permasalahan Anda, kami memutuskan bahwa Anda harus meng-qadha setiap shalat yang terlewatkan, setiap hari di jam berapa pun semampu Anda.

Misalnya, Anda melaksanakan shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya secara berurutan tanpa terikat waktu tertentu, hingga semua shalat yang pernah Anda lewatkan terbayar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'