Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita meminjam dana dari bank perumahan dan membangun rumah, lalu dia ingin menjualnya kepada anaknya sebesar kredit bank yang harus dibayar

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Meminjam Dana Dari Bank Perumahan Dan Membangun Rumah, Lalu Dia Ingin Menjualnya Kepada Anaknya Sebesar Kredit Bank Yang Harus Dibayar

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang sudah lanjut usia. Ada satu persoalan yang sering membuat saya khawatir dan takut meninggal dunia dalam keadaan berdosa. Inti persoalannya sebagai berikut: Beberapa tahun silam saya membeli sebidang tanah seharga SR 59.000. Saat itu saya meminjam uang dari Dana Pembangunan Perumahan dan alhamdulillah saya bisa membangun sebuah rumah dan interiornya di atas tanah tersebut. Saya dan ketiga orang anak saya bernama Ali, Abdurrahman dan Muhammad, tinggal di rumah tersebut. Dua orang anak saya Abdurrahman dan Muhammad membayar beberapa kali kredit pinjaman tersebut, namun kemudian berhenti membayarnya. Setelah beberapa lama anak tengah saya, Abdurrahman, pindah ke rumah pribadinya. Tinggal saya bersama Muhammad dan Ali yang tidak bekerja di rumah ini. Pertanyaan saya: Apabila anak bungsu saya, Muhammad, setuju untuk melunasi tagihan kredit Bank Perumahan, dan hal tersebut dicatat oleh Bank dan kedua saudaranya menyetujuinya, apakah rumah itu akan sah menjadi milik Muhammad dan saya terbebas dari tagihan bank?

Jawaban

Hutang bank tetap dalam tanggungan anda sampai anda melunasinya. Kesediaan anak-anak anda atau orang lain untuk melunasinya belum melepaskan anda dari hutang ini. Penjualan rumah yang anda lakukan kepada anak anda dengan persetujuan bank atau dengan harga sebesar sisa kredit tanpa ada unsur penindasan itu tidak ada masalah, namun demikian hutang itu akan tetap dalam tanggungan anda sampai anda melunasinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.