Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita membasuh kepalanya karena janabah sedangkan dia kesakitan jika terkena air

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Membasuh Kepalanya Karena Janabah Sedangkan Dia Kesakitan Jika Terkena Air

Pertanyaan

Bagaimana cara wanita membasuh rambutnya ketika mandi janabah? Perlu diketahui bahwa saya mengalami sakit terus menerus pada kepala, dan itu akan kambuh jika terkena dingin. Bolehkah saya mengusap rambut saja tanpa mengalirkan air ke kulit kepala? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Wanita wajib membasuh kepalanya dan seluruh badannya disebabkan janabah, haid, dan nifas. Namun jika membasuh kepala akan membahayakan kesehatannya, atau akan menyakitinya, atau memang dokter menyarankan untuk tidak membasuhnya, maka dia cukup melakukan tayammum dengan debu.

Mengusap kepala tidak sah kecuali jika ditutup dengan perban atau (kain) penutup yang dipasang pada bagian yang sakit tersebut. Jika sudah demikian, maka dia boleh mengusap perban atau kain penutup tersebut dan tidak perlu tayammum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'