Wanita wajib membasuh kepalanya dan seluruh badannya disebabkan janabah, haid, dan nifas. Namun jika membasuh kepala akan membahayakan kesehatannya, atau akan menyakitinya, atau memang dokter menyarankan untuk tidak membasuhnya, maka dia cukup melakukan tayammum dengan debu.
Mengusap kepala tidak sah kecuali jika ditutup dengan perban atau (kain) penutup yang dipasang pada bagian yang sakit tersebut. Jika sudah demikian, maka dia boleh mengusap perban atau kain penutup tersebut dan tidak perlu tayammum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.