Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pria melarang mantan istrinya pergi dengan ditemani putranya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Pria Melarang Mantan Istrinya Pergi Dengan Ditemani Putranya

Pertanyaan

Ibu saya bercerai dengan ayah saya. Ia kemudian menikah lagi dengan lelaki lain. Ketika ia mengunjungi kami, keluarganya, ayah saya melarang saya untuk pergi bersamanya karena saat itu ia seorang diri. Namun, ibu saya bersikeras agar saya menemaninya. Saya sangat bingung dengan urusan ini. Apakah saya harus mematuhi ayah saya atau tidak?

Jawaban

Anda wajib berbakti kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada mereka sesuai kemampuan. Salah satu dari mereka tidak berhak melarang Anda berbakti kepada yang lainnya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إنما الطاعة في المعروف

“Sesungguhnya kepatuhan itu dalam hal-hal kebajikan.”

Bukanlah suatu kebajikan jika ayah Anda melarang Anda untuk berbakti kepada ibu Anda. Anda harus meyelesaikan atau menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana agar Anda memperoleh rida keduanya jika memang memungkinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'