Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan tinggal dengan anak kecil jika dia merasa aman terhadap dirinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Tinggal Dengan Anak Kecil Jika Dia Merasa Aman Terhadap Dirinya

Pertanyaan

Apa hukumnya seorang istri yang suaminya dipenjara tinggal sendiri di apartemennya, hanya ditemani oleh anak kecil yang berusia dua setengah tahun atau dia tinggal dengan saudara perempuannya yang berusia empat belas tahun?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dan dia tidak takut ketika tinggal sendiri di apartemennya ada orang yang menyerang dan ingin merusak kehormatannya misalnya maka dia boleh tinggal di apartemen ini. Adapun jika dia takut akan bahaya yang menimpa dirinya jika bertahan di apartemen itu maka dia harus pindah ke tempat yang bisa menjamin keamanan dirinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'