Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan menari di hadapan lelaki yang bukan mahramnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Menari Di Hadapan Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh menari di hadapan para lelaki?

Jawaban

Diwajibkan atas perempuan muslimah untuk bersikap malu dan menutup dirinya dengan hijab secara sempurna dari penglihatan lelaki yang bukan mahramnya serta menjauhkan diri dari sebab-sebab godaan yang di antara sebab utamanya adalah menari di depan lelaki yang bukan mahramnya.

Perbuatan ini haram dan tidak boleh dilakukan. Tindakan ini merupakan sebab terjadinya godaan dan terjerumusnya seseorang dalam perbuatan zina serta bertentangan dengan sifat malu yang harus dimiliki. Oleh karena itu, perempuan muslimah harus menjauhi itu semua dan sebab-sebab godaan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'