Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan membantu mengobati seorang lelaki yang terluka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Membantu Mengobati Seorang Lelaki Yang Terluka

Pertanyaan

Ada seorang gadis muslimah sedang berjalan di sebuah jalan raya. Tiba-tiba ia melihat seseorang tergeletak di atas tanah dan membutuhkan bantuan pernapasan. Gadis ini tahu bagaimana cara melakukan bantuan pernapasan tersebut. Ia lalu melakukan teknik pernapasan untuk lelaki tersebut hingga datang mobil ambulan. Tidak ada seorang pun dari orang-orang yang berkerumun di dekat korban mengetahui cara memberikan bantuan pernapasan. Maka apakah perempuan itu boleh melakukannya? Apakah ia berdosa atas tindakannya itu?

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka ia tidak berdosa atas apa yang telah ia lakukan, karena tindakan itu masuk dalam kategori berbuat baik, dan Allah Ta’ala sendiri berfirman

مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ

“Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 91)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'