Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan berangkat haji dengan anak perempuannya tanpa mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Berangkat Haji Dengan Anak Perempuannya Tanpa Mahram

Pertanyaan

Apakah boleh bagi dua orang wanita yang bersaudara kandung atau bagi seorang ibu dengan anak perempuannya berangkat melaksanakan haji tanpa mahram dari negara yang bukan negara Islam seperti ini?

Jawaban

Seorang perempuan tidak diperbolehkan bepergian kecuali bersama mahram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا ومعها محرم

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat bepergian kecuali bersama muhrim.”

Bergabung dengan sesama wanita tidak berarti terbebas dari mahram ketika dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan riwayat sahih dari Nabi yang melarang hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'