Seorang perempuan tidak diperbolehkan bepergian kecuali bersama mahram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat bepergian kecuali bersama muhrim.”
Bergabung dengan sesama wanita tidak berarti terbebas dari mahram ketika dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan riwayat sahih dari Nabi yang melarang hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.