Mengajari kaum Muslimin urusan-urusan agama mereka merupakan bagian dari dakwah kepada Allah Ta`ala dan termasuk menerangkan perkara yang wajib yang menjadi kewajiban para ulama. Di antaranya adalah hukum merawat jenazah.
Namun pengajaran Anda kepada mereka tidak terkaitlah dengan waktu tertentu seperti setelah kematian si mayat, agar orang-orang bodoh tidak menyangka bahwa hal itu merupakan tradisi yang ada kaitannya dengan kematian seseorang yang dianjurkan dalam agama. Pengajaran itu tepatnya dilakukan pada saat ada kebutuhan dan pada waktu yang tepat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.