Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang penduduk desa meninggal kemudian selama lima menit saya menerangkan kepada warga kitab tentang memandikan, mengkafani dan takziyah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Penduduk Desa Meninggal Kemudian Selama Lima Menit Saya Menerangkan Kepada Warga Kitab Tentang Memandikan, Mengkafani Dan Takziyah

Pertanyaan

Pada suatu hari salah seorang warga kampung meninggal, lalu saya menjelaskan kepada mereka sebuah kitab tentang memandikan, mengkafani, dan takziyah. Apakah perbuatan ini dibolehkan?

Jawaban

Mengajari kaum Muslimin urusan-urusan agama mereka merupakan bagian dari dakwah kepada Allah Ta`ala dan termasuk menerangkan perkara yang wajib yang menjadi kewajiban para ulama. Di antaranya adalah hukum merawat jenazah.

Namun pengajaran Anda kepada mereka tidak terkaitlah dengan waktu tertentu seperti setelah kematian si mayat, agar orang-orang bodoh tidak menyangka bahwa hal itu merupakan tradisi yang ada kaitannya dengan kematian seseorang yang dianjurkan dalam agama. Pengajaran itu tepatnya dilakukan pada saat ada kebutuhan dan pada waktu yang tepat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.