Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang paman (adik atau kakak ibu) adalah mahram bagi putri-putri keponakan laki-laki dan perempuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan yang dikaruniai beberapa orang putra dan putri (dalam istilah keluarga disebut keponakan). Keponakan-keponakan laki-laki saya itu telah menikah dan memiliki beberapa orang putra dan putri juga. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan laki-laki saya tersebut, mengingat bahwa saya adalah paman dari ayah mereka? Demikian halnya dengan keponakan-keponakan perempuan saya. Mereka telah menikah dan melahirkan beberapa orang putra dan putri. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan perempuan saya, mengingat bahwa saya adalah paman dari ibu mereka? Apakah putri-putri keponakan saya itu dibolehkan untuk tidak berhijab di hadapan saya? Saya mengharapkan penjelasan dari Anda sekalian.

Jawaban

Seorang laki-laki adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari keponakan-keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian pula dengan anak-anak perempuan dari keponakan laki-laki, terus hingga ke keturunan di bawahnya. Sebab, status hukumnya adalah paman (saudara laki-laki dari ibu) bagi mereka, sehingga tidak perlu berhijab jika berada di hadapannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan,

وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ayat tersebut mencakup anak-anak perempuan langsung, dan terus hingga anak-anak perempuan pada keturunan di bawahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.