Seorang laki-laki adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari keponakan-keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian pula dengan anak-anak perempuan dari keponakan laki-laki, terus hingga ke keturunan di bawahnya. Sebab, status hukumnya adalah paman (saudara laki-laki dari ibu) bagi mereka, sehingga tidak perlu berhijab jika berada di hadapannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan,
“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Ayat tersebut mencakup anak-anak perempuan langsung, dan terus hingga anak-anak perempuan pada keturunan di bawahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.