Republik Ghana adalah sebuah negara Kristen yang juga memiliki penduduk muslim. Tentunya, aturan hukum di negara ini bukan berdasarkan syariat Islam. Ada seorang penduduk muslim melakukan perbuatan zina, yang seharusnya mendapatkan hukum had. Pelaku zina ini meminta masyarakat muslim untuk menerapkan hukum syariat pada dirinya.
Namun pemerintah negara melarang penerapan aturan selain undang-undang yang telah diatur berdasarkan hukum Kristen. Bagaimana status muslim yang melakukan perzinaan tersebut? Apakah di sisi Allah dia sudah dianggap bebas atau belum? Dia sudah siap untuk menerima penerapan hukuman Allah, tetapi ternyata ada penghalang dalam pelaksanaannya.
Siapa pun yang telah melakukan perbuatan zina, maka dia wajib bertobat kepada Allah dengan tulus. Setelah itu, dia tidak boleh membeberkan hal itu apabila Allah telah menutupinya, dan tidak perlu meminta untuk dihukum. Pelaksana hukum syariat itu hanyalah penguasa muslim atau pihak yang diberi kewenangan. Hukuman syariat tidak boleh dilaksanakan oleh perorangan karena akan menimbulkan kekacauan dan fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.