Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang meninggal dan memiliki banyak utang lantas jenazahnya didekatkan ke tempat imam untuk dishalatkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Meninggal Dan Memiliki Banyak Utang Lantas Jenazahnya Didekatkan Ke Tempat Imam Untuk Dishalatkan

Pertanyaan

Seseorang meninggal dan memiliki banyak hutang. Ketika jenazahnya didekatkan ke tempat imam untuk dishalatkan, sang imam menolak untuk menyalatkannya karena jenazah memiliki banyak utang. Karena tidak ada seorang pun yang mau menanggung utang jenazah, mereka langsung menguburkannya tanpa menyalatkannya. Padahal ada hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallm,
صلوا على صاحبكم فإن عليه ديونًا وأنا لا أصلي عليه
"Shalatkanlah sahabat kalian karena sesungguhnya dia mempunyai utang dan aku tidak akan menyalatinya". Apakah jenazah yang memiliki hutang wajib dishalatkan dan apa hukum hal tersebut?

Jawaban

Menyalatkan jenazah orang Muslim, baik yang memiliki utang atau tidak, hukumnya wajib. Tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ia bersabda,

صلوا على صاحبكم

“Shalatkanlah saudara kalian”.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang pada periode awal di Madinah, yaitu ketika ia tidak mampu menanggung utang jenazah yang tidak mampu membayar utangnya. Namun, ketika Allah telah memberinya kelapangan rizki, Nabi Shallallahu ‘Aliahi wa Salllam menanggung utang jenazah yang tidak mampu dan menyalatkannya.

Kesimpulannya, tidak menyalati jenazah karena memiliki hutang hukumnya tidak boleh karena hal itu merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam