Menyalatkan jenazah orang Muslim, baik yang memiliki utang atau tidak, hukumnya wajib. Tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ia bersabda,
“Shalatkanlah saudara kalian”.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang pada periode awal di Madinah, yaitu ketika ia tidak mampu menanggung utang jenazah yang tidak mampu membayar utangnya. Namun, ketika Allah telah memberinya kelapangan rizki, Nabi Shallallahu ‘Aliahi wa Salllam menanggung utang jenazah yang tidak mampu dan menyalatkannya.
Kesimpulannya, tidak menyalati jenazah karena memiliki hutang hukumnya tidak boleh karena hal itu merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu tertentu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam