Dalam kondisi seperti yang disebutkan di atas, jika pemukulan yang menyebabkan tangan menjadi cacat itu dilakukan secara sengaja dan zalim, maka hukum qisas menjadi gugur apabila orang yang memukul itu mati sebelum hukuman dilaksanakan.
Ini adalah kesepakatan seluruh ulama. Sebab, menurut syariat, qisas tersebut tidak mungkin lagi dilakukan karena obyek hukumannya tidak ada. Namun, jika dia memiliki harta, maka wajib diambil dengan jumlah setengah dari diyat. Ini juga berdasarkan pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama.
Jika pemukulan itu dilakukan secara tidak sengaja atau serupa sengaja, maka wajib membayar setengah diyat yang dibebankan pada keluarga pelaku, yang diberikan kepada ahli waris korban pada hari kematiannya sebagai hak waris. Setelah itu, baru sisanya dibagikan untuk ahli waris pelaku sesuai bagian masing-masing.
Pembayaran diyat dilakukan jika tidak ada bukti telah terjadi pemberian maaf atas pelaku. Semua dikembalikan kepada hukum asalnya (yaitu diberlakukannya qisas). Jika terdapat pemberian maaf, maka tidak ada kewajiban harta apa pun atas pelaku ataupun keluarganya dan ahli waris korban tidak berhak mendapatkan apa pun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.