Maknanya: Bahwa seorang lelaki tidak boleh berduaan bersama seorang perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang tidak terlihat oleh seorangpun, kecuali apabila perempuan tersebut ditemani suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah, dan khawatir keduanya melakukan perbuatan keji atau hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut sehingga menyebabkan Allah Ta`ala murka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.