Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki bukan mahram bagi istri paman (saudara lelaki ibu)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Bukan Mahram Bagi Istri Paman (Saudara Lelaki Ibu)

Pertanyaan

aya tinggal serumah dengan saudara lelaki ibu saya (paman) di Sana'a bersama keluarganya. Dia tidak memiliki anak akibat mandul, tapi permasalahannya adalah istri paman saya itu tidak menutup auratnya di hadapan saya. Perlu diketahui bahwa dialah yang mengasuh saya dan saudara saya sejak kecil. Di samping itu, saya tidak bisa pergi dari rumah itu dan tinggal sendiri karena jika saya lakukan hal itu maka gaji yang saya terima tidak akan cukup untuk menghidupi saya sendiri apalagi sekeluarga. Apa nasehat Anda dalam hal ini? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Pertama, istri paman Anda itu wajib mengenakan hijab karena Anda bukanlah mahramnya. Meskipun dia telah mengasuh Anda namun hal itu tetap tidak akan membuat Anda menjadi mahramnya, kecuali dia telah menyusui Anda minimal lima kali atau lebih saat Anda berusia dua tahun. Jika demikian halnya maka berarti Anda dianggap sebagai anak susuannya dan dia tidak perlu lagi mengenakan hijab.

Kedua, Anda tidak perlu keluar dari rumah tersebut, hanya cukup menghindari tindakan khalwat (berduaan) dengannya demi mencegah terjadinya fitnah dan menutup
celah setan. Nabi Muhammad shalallahu `alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة، فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'