Pertama, istri paman Anda itu wajib mengenakan hijab karena Anda bukanlah mahramnya. Meskipun dia telah mengasuh Anda namun hal itu tetap tidak akan membuat Anda menjadi mahramnya, kecuali dia telah menyusui Anda minimal lima kali atau lebih saat Anda berusia dua tahun. Jika demikian halnya maka berarti Anda dianggap sebagai anak susuannya dan dia tidak perlu lagi mengenakan hijab.
Kedua, Anda tidak perlu keluar dari rumah tersebut, hanya cukup menghindari tindakan khalwat (berduaan) dengannya demi mencegah terjadinya fitnah dan menutup
celah setan. Nabi Muhammad shalallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.