Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri mewakilkan kepada seseorang untuk menghajikan suaminya saat sudah di arafah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah

Pertanyaan

Beberapa tahun lalu ibu saya menunaikan haji. Ketika di Arafah, ibu saya mewakilkan kepada seseorang untuk menghajikan ayah saya yang telah meninggal dunia, karena ayah saya belum pernah menunaikan haji ketika masih hidup. Apakah haji tersebut sempurna? Mengingat hajinya dimulai dari Arafah. Apakah juga boleh melakukan haji lagi untuk lebih memantapkan?

Jawaban

Berihram pada hari Arafah, baik di padang Arafah atau di tempat lain, yang dilakukan oleh orang yang menghajikan ayah Anda hukumnya sah, jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, menyempurnakan manasik haji dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan haji.

Kalau demikian maka hajinya untuk ayah Anda itu sah dan tidak harus dilakukan haji lagi untuk memantapkan lagi. Akan tetapi jika ibu Anda ingin menunaikan haji lagi untuk suaminya, maka hal tersebut terserah dia dan dia mendapatkan pahala karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'