Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri memperlihatkan wajah kepada ayah tiri dari suaminya atau kepada saudara laki-laki seibu dari suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Memperlihatkan Wajah Kepada Ayah Tiri Dari Suaminya Atau Kepada Saudara Laki-laki Seibu Dari Suaminya

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh menampakkan wajah kepada ayah tiri dari suami dan saudara seibu dari suaminya?

Jawaban

Seorang wanita tidak boleh menampakkan wajah kepada ayah tiri suami atau kepada saudara seibu dari suaminya. Sebab, dua orang tersebut termasuk laki-laki yang diwajibkan bagi perempuan untuk berhijab jika berada di hadapan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.