Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ibu mengharamkan barang yang dibawa anaknya ke rumah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Ibu Mengharamkan Barang Yang Dibawa Anaknya Ke Rumah

Pertanyaan

Ibu saya berusia sekitar 50 tahun. Ia bersumpah dengan selain nama Allah seraya berkata, "Segala makanan dan minuman yang dibawa anak saya tidak akan pernah masuk dalam perut saya selamanya." Saya selalu menaatinya dalam segala hal, tetapi sudah satu tahun ia tidak mau memakan apa pun yang saya bawa tanpa saya tahu apa kesalahan saya. Saya berharap Anda dapat menjelaskan hal ini. Semoga Allah memberikannya hidayah melalui jawaban Anda. Beberapa orang saleh telah datang menemuinya untuk mendamaikan atau memintanya pergi bersama saya ke pengadilan syariat untuk meminta penjelasan, tetapi ia menolak.

Jawaban

Berbuat baiklah kepada ibu Anda dan mintalah keridaannya. Nasihatilah ia dengan kasih sayang dan santun agar ia mau menarik ucapannya yang telah mengharamkan makanan yang dihalalkan oleh Allah. Mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah adalah tidak boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (87) وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(87) Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari rejeki yang telah Allah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 87-88)

Apabila ia memakan apa yang telah diharamkannya sendiri, maka ia harus membayar kafarat sumpah pengharamannya tersebut, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila ia tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka ia dapat menggantinya dengan puasa tiga hari. Nasihatilah ia untuk tidak bersumpah dengan selain nama Allah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من كان حالفًا فليحلف بالله أو ليصمت

“Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'