Berbuat baiklah kepada ibu Anda dan mintalah keridaannya. Nasihatilah ia dengan kasih sayang dan santun agar ia mau menarik ucapannya yang telah mengharamkan makanan yang dihalalkan oleh Allah. Mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah adalah tidak boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(87) Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari rejeki yang telah Allah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 87-88)
Apabila ia memakan apa yang telah diharamkannya sendiri, maka ia harus membayar kafarat sumpah pengharamannya tersebut, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila ia tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka ia dapat menggantinya dengan puasa tiga hari. Nasihatilah ia untuk tidak bersumpah dengan selain nama Allah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.