Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa manfaat harta wakaf tersebut sudah tidak berjalan lagi, jika harta wakaf tersebut tidak mempunyai penghasilan atau jalan lain untuk merenovasi harta wakaf itu sendiri, maka pelaksana wakaf bisa mengajukannya ke hakim di wilayahnya untuk meminta izin untuk menjual sebagian harta wakaf dengan tujuan untuk kepentingan yang lain.
Adapun mengubahnya dari objek wakaf yang telah ditetapkan oleh orang yang berwakaf meskipun untuk hal yang dibolehkan oleh agama, hal itu tidak dibolehkan kecuali jika fungsi harta wakaf tersebut terhenti. Karena penanya menyebutkan bahwa orang-orang yang berpuasa di masjid masih ada, hanya saja jumlahnya sedikit, maka dia tidak boleh mengubah harta wakaf dari objek wakaf seperti yang telah ditetapkan oleh orang yang berwakaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.