Jika masih ada sisa kembalian dari uang yang diberikan ayah Anda untuk membeli sesuatu, maka Anda wajib memberitahu bapak Anda. Apabila dia mengizinkan, maka ambillah, jika bapak Anda juga melakukan hal yang sama kepada saudara-saudara yang lain. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Namun jika dia tidak mengizinkan, maka Anda wajib mengembalikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.