Saya mempunyai seorang putri yang belajar di SMP kelas satu. Usianya 13 tahun. Dia bergaul dengan kawan-kawan dan guru-guru perempuannya.
Dia meniru adat dan kebiasaan mereka yang tidak saya sukai dan bertentangan dengan agama kita yang lurus, seperti memakai sepatu hak, tidak menutup kepala di rumah, dan mengunakan pemerah bibir.
Saya ingin mencegahnya untuk melanjutkan studinya karena dia belajar hal yang bersangkutan dengan agamanya. Bahkan, kalaupun dia akan melanjutkan sekolah, maka sekolahnya tidak akan lebih dari SMU.
Apakah saya boleh melarangnya untuk melanjutkan studinya? Perlu disampaikan bahwa hasil studinya bagus.
Seorang wanita tidak dilarang menggunakan alat-alat kosmetik, seperti bedak dan pewarna. Namun, ketika keluar rumah, dia wajib menutup badannya dengan hijab (tudung) sempurna dan tidak menampakkan perhiasannya kepada yang bukan mahramnya.
Dia tidak terlarang membuka kepalanya di dalam rumah di depan mahramnya atau melanjutkan studi, dengan catatan dia harus menutup aurat, menjaga diri, dan aman dari fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.