Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya telah mengandung dan menggugurkan kandungan saya pada usia dua bulan. apakah saya wajib bersedekah atas niatnya berupa memberikan pakaian atau makanan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Telah Mengandung Dan Menggugurkan Kandungan Saya Pada Usia Dua Bulan. Apakah Saya Wajib Bersedekah Atas Niatnya Berupa Memberikan Pakaian Atau Makanan?

Pertanyaan

Saya telah mengandung dan keguguran pada usia dua bulan, apakah saya wajib bersedekah atas niatnya berupa memberikan pakaian atau makanan? Dan apakah harus memberikan nama bayi yang lahir karena keguguran?

Jawaban

Anda tidak boleh mengugurkan kandungan dengan sengaja walaupun pada usia dua bulan. Jika Anda telah mengugurkannya dengan sengaja, maka tidak ada kafarat atas Anda, hanya saja Anda wajib bertobat, beristighfar dan tidak mengulangi perbuatan seperti ini. Dan jika bayi yang lahir karena keguguran tidak disengaja oleh Anda, maka Anda tidak berdosa dan tidak wajib bersedekah serta tidak wajib memberikan nama, karena bayi tersebut belum ditiupkan roh kepadanya. Adapun yang dimandikan, disalatkan, diberikan nama dan diberikan aqiqah hanyalah jika telah sempurna usia empat bulan dan telah ditiupkan roh kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.