Saya seorang pemuda. Pada suatu hari tiga tahun yang lalu saya mengatakan: saya akan berpuasa hari Senin dan Kamis sampai saya mati. Sekarang saya tidak kuat berpuasa karena lemah iman. Oleh karena itu, saya memohon kepada Anda untuk menjelaskan kepada saya tentang masalah ini apakah itu termasuk nazar atau tathawwu` (sukarela dari pribadi dan tidak mengikat) dan bagaimana hukumnya sekarang karena saya telah mengatakan bahwa saya akan berpuasa tanpa timbalan. Apakah saya harus berpuasa atau tidak? Apakah ada kafarat (denda) yang harus saya tunaikan? Terima kasih.
Perkataan “saya akan berpuasa” bukanlah nazar, melainkan janji dan bukan termasuk nazar sama sekali. Oleh karena itu, Anda tidak wajib melaksanakan apa yang Anda katakan, yaitu puasa tathawu` (sunah) pada hari Senin dan Kamis. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.