Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saudari istri tidak menjadi mahram bagi seorang suami meskipun dia yang menanggung keperluan hidupnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saudari Istri Tidak Menjadi Mahram Bagi Seorang Suami Meskipun Dia Yang Menanggung Keperluan Hidupnya

Pertanyaan

Ibu istri saya meninggal dunia ketika istri saya berusia kurang dari satu tahun. Kemudian kakak perempuannyalah yang merawatnya hingga istri saya menikah (dengan saya). Apakah suami dari kakak perempuannya itu adalah mahram bagi istri saya? Sebab, suami dari kakak perempuan istri saya itulah yang mengasuh dan membiayai kebutuhannya ketika mereka tinggal bersama.

Jawaban

Seorang lelaki tidak menjadi mahram bagi adik istrinya hanya karena dia yang mengasuh dan mendidiknya. Artinya, adik perempuan istrinya tersebut merupakan wanita non-mahram baginya. Mereka tidak boleh berduaan, dan sebagainya. Terkecuali jika istrinya telah menyusui adik perempuannya sendiri sebanyak lima kali susuan, sebelum usianya dua tahun. Dengan demikian, maka lelaki tersebut menjadi ayah susuan bagi adik perempuan istrinya, dan menjadi mahram karena hubungan susuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'