Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sapi temuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sapi Temuan

Pertanyaan

Seseorang menjual seekor sapi kepada orang lain yang tidak dia kenal. Kemudian sapi itu lepas dari rumah pembelinya dan kembali ke rumahnya. Karena dia tidak mengetahui sama sekali tentang pembelinya, maka dia pun menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Dia bertanya, apa konsekuensi dari perbuatannya?

Jawaban

Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan. Dan sebagaimana yang dia sebutkan bahwa dia telah menjualnya dan makan hasil penjualannya, maka dia harus terus mengumumkannya di pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang selama satu tahun.

Jika pemiliknya datang maka beritahukan kepadanya apa yang terjadi dan serahkan kepadanya hasil penjualannya. Jika orangnya tidak datang, maka bersedekahlah dengan hasil penjualannya tersebut dengan niat menggantinya jika Anda mengetahuinya dan dia meminta sapi tersebut serta tidak merelakannya untuk disedekahkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Sapi Temuan