Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan. Dan sebagaimana yang dia sebutkan bahwa dia telah menjualnya dan makan hasil penjualannya, maka dia harus terus mengumumkannya di pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang selama satu tahun.
Jika pemiliknya datang maka beritahukan kepadanya apa yang terjadi dan serahkan kepadanya hasil penjualannya. Jika orangnya tidak datang, maka bersedekahlah dengan hasil penjualannya tersebut dengan niat menggantinya jika Anda mengetahuinya dan dia meminta sapi tersebut serta tidak merelakannya untuk disedekahkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.