Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang yang gigi gerahamnya dicabut dan tidak kuat berbicara

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Yang Gigi Gerahamnya Dicabut Dan Tidak Kuat Berbicara

Pertanyaan

Seseorang mencabut gigi gerahamnya waktu pagi, lantas tiba waktu salat Zuhur. Tentu saja gerahamnya masih basah dan masih ada sisa darah. Lantas dia salat berjamaah, membaca bacaan salat, rukuk dan sujud dengan mengatupkan mulutnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun, hanya dalam hati saja. Bagaimana hukum salatnya yang dilakukan dengan cara seperti ini?

Jawaban

Jika dia tidak kuat untuk mengucapkan takbir dan membaca bacaan shalat, maka shalatnya sah. Namun jika dia kuat dan meninggalkannya maka shalatnya tidak sah. Darah yang tersisa di daerah pencabutan gigi gerahamnya itu ditolerir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'