Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.