Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang pingsan karena bius

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Pingsan Karena Bius

Pertanyaan

Orang yang pingsan secara alami tidak harus meng-qadha (mengganti) salat di luar waktunya. Apakah orang yang pingsan karena buatan untuk menjalani proses operasi atau lainnya juga tidak harus meng-qadha salat-salat yang ditinggalkannya ataukah hukumnya bukan demikian?

Jawaban

Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'