Tidak ada yang salah shalat di masjid atau tanah walaupun tempat pembuangan kotoran lewat di bawah masjid atau tanah tersebut asalkan tidak ada kotoran yang keluar ke tempat orang shalat karena tidak ada faktor yang menghalangi untuk menunaikan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.