Orang-orang Muslim tersebut boleh membeli sejumlah rumah lalu membuatnya menjadi beberapa masjid. Tempat-tempat tersebut pun mempunyai status hukum sebagai masjid dari sisi harus dimuliakan, sah melaksanakan ibadah di dalamnya, dan diramaikan dengan zikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Tempat -tempat tersebut tidak boleh dijual atau ditukar dengan masjid-masjid lain kecuali karena darurat, seperti jika tidak lagi digunakan karena orang-orang Muslim yang tinggal di sekitarnya telah pindah.
Dengan demikian, apabila orang-orang Muslim yang tinggal di sekitarnya pindah ke kampung lalin dan tidak ada lagi orang-orang Muslim di tempat itu, maka rumah yang dijadikan masjid itu boleh dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli tanah atau rumah lain untuk dijadikan masjid di tempat mereka yang baru, dalam rangka menjaga maslahat. Hasil penjualannya tersebut tidak boleh dibagikan kepada orang-orang yang membangunnya atau kepada orang-orang fakir karena ia adalah wakaf. Hasil penjualannya hanya boleh digunakan untuk membeli atau membangun tempat yang fungsinya serupa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.