Di dalam rumah kami terdapat kamar mandi. Dalam beberapa kesempatan, kami perlu berwudu dengan air yang ada di dalam wadah-wadah yang ada di kamar mandi. Air tersebut masih seperti aslinya, tidak berubah sama sekali. Namun kami khawatir jika para perempuan yang ada di rumah telah memakainya.
Apakah kami boleh menggunakan air tersebut untuk salat? Di samping itu kami juga tidak menafikan adanya kemungkinan air tersebut telah dipakai oleh para penghuni rumah yang lainnya untuk berwudu. Mohon penjelasannya. Semoga Allah melimpahkan balasan dan pahala kepada Anda.
Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian, sekadar keraguan yang ada di dalam diri kalian tentang apa yang kalian sebutkan, tidaklah memiliki pengaruh sama sekali. Berdasarkan hal tersebut, maka kalian boleh berwudu dengan air tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.