Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

qashar shalat bagi orang yang tidak melakukan perjalanan jauh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Qashar Shalat Bagi Orang Yang Tidak Melakukan Perjalanan Jauh

Pertanyaan

Seorang lelaki yang mukim menunaikan shalat bersama para musafir. Karena lupa, dia mengqashar shalat zhuhur dan ashar bersama mereka. Dia baru menyadarinya sebelum salat maghrib. Bagaimana hukumnya dan apakah dia harus mengulangi secara sempurna, ataukah hanya menambah dua rakaat yang kurang? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Anda wajib mengqadha dua shalat tersebut secara sempurna. Sebab, Anda telah keliru mengqashar keduanya, padahal status Anda adalah mukim (tidak melakukan perjalanan jauh), sedangkan qashar hanya khusus untuk orang yang melakukan perjalanan jauh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'