Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi penderita sakit ambeien

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Penderita Sakit Ambeien

Pertanyaan

Seorang muslim menderita penyakit ambeien yang sulit disembuhkan sampai menyebabkan pendarahan berbahaya akibat infeksi. Pendarahan tersebut terjadi pada bulan Ramadhan. Saya menyimpan hasil pemeriksaan dokter spesialis mengenai penyakitnya. Dokter tersebut menyarankan untuk berobat secara terus menerus. Dengan kehendak Allah, pengobatan tersebut dapat membantu mencegah pendarahan sekaligus menyembuhkannya. Dia menyarankan untuk tidak berpuasa selama menjalani pengobatan, jika masih terjadi pendarahan sampai akhirnya berhenti. Di tengah pengobatan, pendarahan itu masih terjadi seperti semula. Perlu diketahui bahwa orang yang sakit tersebut tidak mampu berdiri atau berjalan kecuali dengan bantuan orang lain akibat dari infeksi berat dan pendarahan akibat ambeien. Apakah orang yang sakit dengan kondisi demikian diperbolehkan untuk tidak berpuasa, demi menjalani pengobatan? Apakah boleh melakukan salat lima waktu saat terjadi pendarahan yang mengotori pakaian dalam dan luarnya?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda tidak mampu berpuasa atau jika berpuasa justru menambah sakit dan menunda kesembuhan, maka Anda boleh tidak berpuasa, namun wajib meng-qadha di kemudian hari. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Anda tetap diwajibkan melaksanakan shalat sesuai kemampuan, baik dengan berdiri, duduk, atau sambil berbaring, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihis Shalatu was Salam,

صل قائمًا، فإن لم تستطع فجالسًا، فإن لم تستطع فعلى جنب

“Salatlah kamu sambil berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.”

Anda harus bersuci ketika sudah masuk waktu shalat, dengan berwudu setiap kali hendak menunaikannya. Ini berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Hamnah binti Jahsy ketika keluar darah istihadhah dan tidak bersuci: Beliau menyuruhnya membalut kemaluan dengan perban, lalu bersuci (berwudu) setiap hendak melaksanakan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'