Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

profesi wanita sebagai pramugari dan pelayan hotel

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Profesi Wanita Sebagai Pramugari Dan Pelayan Hotel

Pertanyaan

Bolehkah seorang wanita muslimah bekerja di penerbangan sebagai pramugari, pelayan hotel ataupun yang semacamnya?

Jawaban

Pertama, bekerja di penerbangan sebagai pramugari itu akan menuntut wanita untuk bepergian tanpa ditemani suami ataupun muhrim, seperti yang ditunjukkan oleh fakta lapangan, di samping akan dihadapkan pada pola interaksi yang berbaur dengan lawan jenis, atau auratnya bisa saja terlihat. Dan semua hal ini hukumnya adalah haram.

Kedua, profesi wanita sebagai pelayan hotel merupakan pemicu timbulnya fitnah dan mengundang terjadinya pembauran dengan lawan jenis yang menimbulkan rasa kecurigaan, serta rentan terhadap tindakan berdua-duaan dengan lelaki yang bukan muhrim. Dan itu semua memiliki dampak negatif yang luas dan merusak masyarakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'