Isteri saya saat ini bekerja di devisi khusus mahasiswi di sebuah universitas, tanpa berbaur dengan lawan jenis dan tetap memakai busana yang menutup seluruh badan termasuk wajahnya. Di devisi perpustakaan, isteri saya tersebut melayani para mahasiswi dari fakultas Syariah, Studi Keislaman dan Tarbiyah. Pertanyaannya, apakah ia boleh melakukan pekerjaan semacam itu?
Jika faktanya memang seperti apa yang telah diterangkan, maka isteri Anda diperbolehkan untuk tetap melakukan pekerjaan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.