Benar, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan diharamkan. Sebab, dalam hal ini banyak lelaki yang bukan mahram, apalagi yang non-Muslim, melihat aurat perempuan Muslimah ketika mereka melahirkan. Sementara hal ini tidak dalam keadaan darurat yang mengharuskan lelaki menangani perempuan.
Selain itu, perawat wanita masih bisa merawat pasien wanita. Wanita Muslimah tidak boleh membiarkan dirinya seperti itu, bahkan seharusnya bersungguh-sungguh mencari pengobatan atau bersalin di rumah sakit atau klinik yang dapat menjaga komitmennya terhadap agama dan tidak dikhawatirkan akan merusak harga diri dan kehormatannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.