Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui apakah aborsi tersebut dilakukan sengaja atau tidak? Sebab, jika aborsi dilakukan secara tidak sengaja sebelum kandungan berusia tiga bulan, artinya belum masuk masa peniupan ruh.
Kemudian, Anda membuangnya ke tempat sampah, maka tindakan ini tidak mengakibatkan sanksi apa pun secara syariat, baik itu kafarat maupun yang lainnya. Namun, jika aborsi itu dilakukan sengaja saat kandungan berusia tiga bulan, maka wanita (pelaku) tersebut telah berdosa. Dia wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.