Pertama, pakaian termasuk bagian dari adat kebiasaan. Hukum asal dari adat kebiasaan adalah boleh, dan tidak boleh dipalingkan darinya kecuali dengan dalil syariat yang menunjukkan itu. Kami tidak mengetahui adanya dalil syariat yang mengharuskan meletakkan kantung di tempat tertentu atau arah tertentu dari pakaian.
Begitu pula, kami tidak mengetahi larangan membuat apa yang dinamakan tali penarik untuk kantung di bagian manapun dari pakaian. Yang dilarang adalah membuat pakaian sempit yang dapat menggambarkan aurat pada tubuh, atau pakaian tipis yang membuat bagian dalamnya terlihat, atau pakaian pendek yang menampakkan seluruh atau sebagian aurat, atau pakaian yang menyerupai pakaian khusus orang kafir, atau perempuan yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai perempuan.
Kedua, tidak boleh memiliki pakaian yang bergambar makhluk bernyawa berdasarkan sifat umum larangan menggambar makhluk bernyawa. Tidak boleh pula menyimpannya di rumah karena perempuan yang memiliki pakaian bergambar dapat menarik godaan terutama jika keluar rumah atau bersama orang yang bukan mahram di rumahnya. Adapun memiliki gambar di bantal atau karpet maka tidak apa-apa karena mengandung pelecehan terhadap gambar itu. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah disebutkan mengenai hal itu
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.