Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pinjaman yang menarik keuntungan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pinjaman Yang Menarik Keuntungan

Pertanyaan

Muhammad membeli mobil seharga 10.000 (sepuluh ribu pound Mesir). Dia baru membayar 8.000 (delapan ribu pound), dan sisanya dua ribu lagi akan dibayar dalam tempo waktu satu bulan. Kemudian dia menjual mobil tersebut dan mendapatkan keuntungan dengan tempo waktu satu tahun penuh, namun dia tidak menerima uang sedikitpun saat transaksi. Ketika habis tempo waktu satu bulan, dia tidak memiliki uang sebanyak 2.000 pound untuk membayar hutangnya. Lantas dia berkata kepada Khalid, "Saya pinjam dua ribu pound dan kamu berhak mendapatkan bagian keuntungan mobil yang saya jual dengan nilai dua ribu pound yang bisa kamu ambil tahun depan." Apakah hal ini dibolehkan menurut syariat atau termasuk riba?

Jawaban

Transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan ini tidak boleh. Transaksi ini masuk kategori pinjaman yang menarik keuntungan, dan setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba. Dijelaskan, orang yang meminjamkan uang kepada Anda akan mengambil uang pokok beserta tambahannya, dan ini hukumnya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'