Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pinjaman dari bank ribawi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pinjaman Dari Bank Ribawi

Pertanyaan

Saya seorang anggota angkatan bersenjata dalam Garda Nasional. Saya menerima gaji melalui Bank Al-Rajhi. Apakah saya boleh mentransfer gaji saya ke bank lain yang memberikan pinjaman bank dengan bunga tertentu? Hal ini karena saya meminjam uang dengan jumlah tertentu dari bank tersebut, misalnya SR 100.000. Bank tersebut akan meminjamkan uang itu kepada saya dengan syarat saya mentransfer gaji saya ke bank tersebut lalu bank tersebut akan memotong sebagian dari gaji saya setiap bulannya sebagai konsekuensi pemberian pinjaman tadi hingga lunas, namun bukan dihitung sebesar SR 100.000, akan tetapi bank memungut bunga dari pinjaman tersebut, sehingga hitungannya menjadi misalnya SR 110.000. Apakah transaksi ini dibolehkan? Mohon berkenan memberikan fatwa kepada kami tentang masalah ini. Semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi Anda, serta membimbing langkah-langkah Anda untuk meraih kebaikan. Wassalamu `alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Transaksi yang ditanyakan ini termasuk riba yang jelas-jelas diharamkan dalam Alquran, sunah dan ijmak. Karena itu tidak boleh bertransaksi dengan sistem tersebut, dan hendaknya Anda tidak terlibat di dalamnya dan mewaspadai hal yang diharamkan Allah; sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu `alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'