Jika barang gadai tersebut tidak berbentuk barang yang membutuhkan biaya dan perawatan, seperti barang berharga dan harta yang tidak bergerak berupa tanah dan rumah, dan tidak sebagai barang gadai pinjaman, maka pihak penerima barang gadai tidak boleh memanfaatkannya untuk usaha pertanian atau sewa tanpa seizin pemilik barang gadai karena barang gadai dan hasilnya adalah milik orang yang menggadaikan.
Jika pemilik barang gadai itu mengizinkan tanahnya dikelola dan utangnya tidak berbentuk pinjaman, maka pihak penerima boleh memanfaatkannya walaupun tanpa imbalan, asalkan itu tidak dilakukan karena ada keterlambatan dalam pelunasan utang tersebut. Jika pemanfaatan barang gadai itu dilakukan karena adanya keterlambatan dalam pelunasan utang, maka pihak penerima barang gadai tidak boleh memanfaatkannya.
Apabila tanah itu digadaikan dalam utang yang berbentuk pinjaman, maka pihak penerima barang gadai tersebut tidak boleh sama sekali memanfaatkannya karena hal itu termasuk pinjaman yang memberikan keuntungan yang dianggap sebagai riba berdasarkan konsensus para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.