Saya pernah mentransfer uang sebanyak 200 dolar untuk ibu saya di Sudan dengan menggunakan rekening seseorang yang diminta untuk mengambilkannya dari bank untuk diserahkan kepada ibu saya. Namun yang terjadi, dia mengira bahwa uang kiriman tersebut berasal dari saudaranya yang kebetulan juga tinggal di Kerajaan (Arab Saudi).
Karena hal itu pula, dia pergi ke bank tanpa menanyakan nama pengirim untuk mengambil uang dan menukarkannnya. Kita gambarkan bahwa kurs dolar saat itu setara dengan 200 piaster. Setelah dua puluh hari, saya menerima surat dari ibu saya yang menanyakan mengapa saya belum mengirimkan uang. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya telah mengirimnya atas nama fulan.
Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati bahwa saya mengambil 200 dolar (di Arab Saudi), dari saudara si fulan yang telah mengambil uang saya di Khartoum. Mengingat permasalahan sudah berlangsung sekitar satu bulan, maka terjadi perubahan kurs dolar, misalnya, menjadi 250 piaster per satu dolar.
Di sinilah terjadi perbedaan pendapat, apakah orang yang menerima 200 dolar bulan lalu itu berhak mengambil selisih perubahan kurs mata uang, atau tidak?
Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa uang yang ditransfer adalah dolar dan orang itu juga menerima dolar dari bank, maka dia harus mengembalikannya dalam bentuk dolar, atau dalam piaster yang disesuaikan dengan nilai kurs di hari penyerahannya, jika mereka menyepakati hal itu. Dia tidak boleh mengambil selisih nilai kurs mata uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam