Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

periksa ke dokter lelaki untuk mengetahui alasan tertundanya kehamilan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Periksa Ke Dokter Lelaki Untuk Mengetahui Alasan Tertundanya Kehamilan

Pertanyaan

Saya telah menikah dengan seorang wanita selama tiga tahun dan dia belum mendapat keturunan sampai sekarang. Saya ingin dia diperiksa oleh dokter, tetapi di daerah saya tidak ada dokter wanita yang tersedia, hanya ada dokter lelaki. Apakah dia boleh diperiksa oleh dokter lelaki mengingat bahwa istri saya menolak hal itu?

Jawaban

Diperbolehkan bagi istri Anda untuk diperiksa oleh dokter lelaki spesialis untuk mengetahui alasan tertundanya kehamilan jika memang dokter perempuan spesialis tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'