Pergi bersama seorang gadis yang tidak menutup aurat tidak dianggap keluar dari Islam, tetapi hanya merupakan perbuatan maksiat karena itu merupakan salah satu jalan terjadinya perbuatan nista (zina). Namun, yang seharusnya dilakukan terhadap orang yang pergi dengan seorang gadis yang tidak menutup aurat adalah menasehatinya dan mendoakannya semoga Allah memberinya hidayah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.