Segala puji hanyalah bagi Allah saja. Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada mufti yang terhormat dari penanya; Dr. Faishal Abdurrahim Syahin, Direktur Utama Pusat Transplantasi Organ Tubuh Saudi yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 4596 tanggal 7/9/1420 H. Penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Saya mohon kepada Anda yang terhormat untuk menjawab pertanyaan yang diajukan ke Pusat Transplantasi Organ Tubuh Saudi. Seorang ibu ingin mendonorkan rahimnya untuk anaknya. Perlu diketahui bahwa ovarium yang membawa gen tidak akan dipindahkan dan pemindahan hanya terbatas pada rahim saja yang berfungsi sebagai tempat tumbuh janin, sedangkan ovarium yang merupakan bakal seorang insan berasal dari penerima donor dan sperma berasal dari suaminya. Apakah syariat membolehkan pemindahan rahim atau tidak?
Di sini saya ingin menunjukkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fiqih Islam, ketetapan nomor (59/8/6), yang diputuskan dalam muktamar keenam di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1410 H, (salinan putusan terlampir) dan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah apa yang dinyatakan para dokter bahwa pemindahan testis atau ovarium akan menyebabkan kekacauan keturunan, berdasarkan hal ini Dewan Fiqih Islam memutuskan untuk melarangnya.
Adapun pemindahan alat kelamin bagian dalam maka itu dibolehkan, tetapi tidak ada perincian tentang permasalahan rahim. Rahim yang didonorkan tersebut baik dari wanita hidup maupun telah meninggal dianggap telah menjadi organ penerima donor. Mereka tidak ada membicarakan jika terjadi kehamilan, apakah anak tersebut menjadi mahram bagi ibu pemilik rahim?
Para ulama fiqih di Dewan Fiqih dan lainnya telah mendiskusikan permasalahan ini secara terperinci ketika mereka membahas masalah rahim pengganti (Surrogate Mother). Kami ucapkan terima kasih banyak atas kesedian Anda yang terhormat untuk menjawab pertanyaan yang diutarakan, semoga Anda yang terhormat menerima penghormatan dan penghargaan saya. Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa sang ibu tidak boleh mendonorkan rahimnya kepada si anak, karena hal tersebut akan menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.