Saya memiliki seorang nenek yang sudah tua tinggal di salah satu negara Arab. Dia ingin berkunjung ke negeri suci ini. Akan tetapi para petugas yang berwenang memberi visa tidak mengizinkannya masuk kecuali dengan mahram. Dia tidak memiliki siapapun kecuali hanya seorang anak yang hidup dengannya dan anaknya ini memilki seorang istri dan tujuh orang anak, semuanya masih kecil-kecil.
Kami tidak bisa memasukkan nenek ke negeri ini kecuali dengan melakukan sogokan. Apakah hal itu boleh? Perlu diketahui bahwasanya nenek saya itu telah melakukan syirik besar yang mengeluarkannya dari agama semoga Allah melindungi kita sementara dia tidak mengetahuinya.
Saya ingin dia datang sehingga saya bisa memberitahunya tentang itu dan mengajarkan kepadanya akidah yang benar. Dia juga diuji dengan penyakit yang hanya Allahlah yang mengetahuinya. Mohon dijawab pertanyaan saya. Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.
Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram. Jika memungkinkan, Anda pergi ke sana dan membawanya atau mahramnya dengan cara yang sesuai syariat, maka itu lebih baik. Dengan cara menyogok adalah hal yang tidak diperbolehkan. Anda harus mendoakan hidayah untuk nenek Anda dan mengirimkan beberapa kaset yang cocok berisikan khutbah dan berbagai ceramah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.