Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan menutup wajah dan telapak tangannya dan tidak ikhtilat (bercampur baur) dengan lelaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Menutup Wajah Dan Telapak Tangannya Dan Tidak Ikhtilat (Bercampur Baur) Dengan Lelaki

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah menurut syariat lelaki dan perempuan boleh berkumpul ketika saling mengunjungi meskipun perempuan memakai hijab? Hijab yang saya maksud di sini adalah memakai pakaian longgar yang tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya selain wajah yang tentunya tidak ditutup. Apakah jika secara kebetulan salah seorang saudara datang mengunjungi saya dengan istrinya kami diperbolehkan duduk bersama dalam satu majlis dan istri kami ikut berbincang-bincang dengan kami? Perlu diketahui bahwa tidak seluruh pembicaraan tekait masalah agama dan terkadang pembicaraannya tentang kondisi sosial kami. Pertanyaan 2: Apakah diperbolehkan seorang lelaki atau dua orang lelaki berkumpul dengan sekelompok perempuan, sebagian mereka memakai hijab sementara sebagian yang lain tidak memakai hijab yang sesuai syariat. Pertemuan ini membahas topik khusus untuk merancang seminar khusus yang membahas masalah perempuan. Saya ingin memperjelas pertanyaan ini: Kami para pelajar di Amerika Serikat dan memiliki sebuah organisasi dengan nama Persatuan Pelajar Muslim. Kami disatukan dalam bingkai ukhuwah islamiyah. Kami mempunyai istri dan kami ada pertemuan mingguan di sebuah mesjid untuk mempelajari beberapa hal, di antaranya al-Quran, as-sunnah, sirah dan hal yang serupa. Biasanya kami memberikan pelajaran bagi kaum perempuan di ruang khusus melalui mikrofon, akan tetapi sebagian kaum perempuan tidak fokus memperhatikan sebagian pelajaran. Maka sebagian teman-teman di antaranya ketua organisasi dan wakilnya memandang perlunya berkumpul dengan kaum perempuan untuk mengetahui pendapat mereka dan apa yang nanti akan mereka lakukan. Saya keberatan dengan rencana mereka karena masih banyak cara lain untuk mengetahui pendapat mereka tanpa harus berkumpul dengan mereka. Bisa melalui salah seorang istri mereka atau kaum perempuan berkumpul sesama mereka lalu mereka mengutus salah seorang dari mereka dan kalau bisa istri salah seorang pengurus kemudian dia yang bertugas menyampaikan kepada ketua atau wakilnya sebagai ganti dari berkumpulnya lelaki dengan perempuan. Apa pendapat Anda tentang masalah ini dan apa hukumnya menurut syariat? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pertama: Perempuan diwajibkan menutup wajah dan telapak tangannya dari lelaki yang bukan mahram.

Kedua: Diharamkan ikhtilat (bercampur baur) antara lelaki dan perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'