Perempuan wajib menutup mukanya dari suami sepupunya, suami saudara perempuan, dan suami anak perempuan saudaranya (keponakan) karena mereka adalah laki-laki asing (bukan mahram) baginya. Dia tidak boleh meperlihatkan wajahnya kepada mereka sebagaimana kepada laki-laki lain yang bukan mahram karena wajah termasuk aurat terbesar yang wajib ditutupi dari pandangan laki-laki dan wajah adalah tempat fitnah dan pandangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.