Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan menutup aurat terhadap suami sepupunya dan suami saudara perempuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Menutup Aurat Terhadap Suami Sepupunya Dan Suami Saudara Perempuannya

Pertanyaan

Saya dan anak perempuan saudara saya (sepupu) menikah dengan dua laki-laki bersaudara dan saya anak perempuan pamannya. Kami tinggal di satu rumah sejak dulu. Saya duduk dengan saudara kandung suami saya dengan memakai hijab (pakaian yang menutupi seluruh badan/aurat) yang tidak sempurna, dengan wajah saya kelihatan, tetapi saya tidak bersolek. Apa hukum perbuatan tersebut?

Jawaban

Perempuan wajib menutup mukanya dari suami sepupunya, suami saudara perempuan, dan suami anak perempuan saudaranya (keponakan) karena mereka adalah laki-laki asing (bukan mahram) baginya. Dia tidak boleh meperlihatkan wajahnya kepada mereka sebagaimana kepada laki-laki lain yang bukan mahram karena wajah termasuk aurat terbesar yang wajib ditutupi dari pandangan laki-laki dan wajah adalah tempat fitnah dan pandangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'