Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan mencium kepala lelaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Mencium Kepala Lelaki

Pertanyaan

Kami memiliki kebiasaan bahwa perempuan mencium kepala lelaki, caranya seperti berikut: ika seorang lelaki datang dia bersalaman dengan seluruh perempuan. Kemudian mereka memberi salam ke atas kepala lelaki ini dengan syarat ada penutup kepala atau topi dan mereka tanpa mencium dan menunduk. Saya mohon kepada Anda untuk menjelaskan hukum salam dengan cara ini. Perlu diketahui bahwa salaman ini tanpa berciuman, yakni ciuman di pipi.

Jawaban

Seorang perempuan boleh melakukan itu kepada mahramnya, seperti ayah, saudaranya dan yang lainnya sebagaimana dia juga boleh menjabat tangannya. Adapun terhadap yang bukan mahram, maka tidak boleh bagi seorang perempuan berjabat tangan dengannya dan mencium kepalanya, baik terdapat penutup kepala maupun tidak, khawatir menimbulkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'